4 Petinggi PT Amarta Karya Diperiksa Korupsi Proyek Fiktif

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 28 Juni 2022 | 18:21 WIB
Gedung KPK/SinPo.id
Gedung KPK/SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakulan pemeriksaan terhadap empat petinggi pada PT Amarta Karya terkait korupsi proyek fiktif pada tahun 2018-2020.

Tim penyidik lembaga antirasuah melakukan pemeriksaan kepada keempatnya sebagai saksi. Keterangan mereka dalam rangka pengumpulan keterangan dalam melengkapi berkas tambahan penyidikan pada perkara tersebut.

"Hari ini pemeriksaan saksi, dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi,"ujar Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/6).

Ali menyebutkan keempatnya yaitu Bayu Angin Mardani selaku Kepala Departemen QHSSE PT Amarta Karya, Maftuchin Al Ghozali selaku Kepala Departemen Teknis PT Amarta Karya, Wauan Sudenia selaku Kepala Divisi Operasi Konstruksi dan Manufaktur PT Amarta Karya dan Angga Santoso selaku Kepala Departemen PPIC PT Amarta Karya.

Diketahui, saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan baru dugaan korupsi proyek fiktif pada perusahaan BUMN yaitu PT Amarta Karya pada tahun anggaran 2018-2020.

KPK telah menetapkan tersangka pada dugaan korupsi tersebut. Penetapan dilakukan setelah tim penyidik meningkatkan dari penyelidikan ke proses penyidikan.

Sejauh ini tim penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang dimiliki. KPK baru akan mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saat penyidikan cukup dan upaya paksa penangkapan serta penahanan.sinpo

Komentar: