Jumlah Napi Narkoba Bikin Lapas Se-Indonesia Kepenuhan

Laporan: Glen
Selasa, 28 Juni 2022 | 11:39 WIB
Ilustrasi Lapas/net
Ilustrasi Lapas/net

SinPo.id -  Sebanyak 115.716 dari 228.516 narapidana yang sedang menjalani masa tahanan di lapas di seluruh Indonesia merupakan narapidana kasus narkoba.

Hal itu diungkap oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin ketika memberikan sambutan di agenda IJRS soal Disparitas dan Kebijakan Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, secara daring, Selasa (28/6).

Menurut ST Burhanuddin jumlah narapidana kasus narkotika yang menghuni lapas itu membuat
kapasitas lapas untuk para tahanan di Indonesia overcrowded.

Dia menilai ironis karena
narapidana kasus narkotika itu, sebagian besarnya bukan lah seorang pengedar atau bandar.

Melainkan, hanya pengguna atau korban tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang seharusnya tidak perlu dipenjara tetapi direhabilitasi.

"Sebagain besar pelaku tindak pidana narkotika yang mendekam di penjara adalah pengguna bukan bandar maupun pengedar," kata dia.

Kini, Kejaksaan Agung sudah menerbitkan pedoman Kejaksaan Nomor 11 tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika.

Serta, pedoman Kejaksaan nomor 18 tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif.

Pedoman Kejaksaan itu mengatur soal penanganan perkara tindak pidana narkoba yang salah satunya melalui rehabilitasi.

Setelah adanya pedoman Kejaksaan itu, maka setiap pelaku penyalahgunaan narkotika dipandang sebagai korban penyalahgunaan narkotika.

"Sehingga secara otomatis beban lembaga pemasyarakatan akan berkurang dan dapat lebih optimal dalam melayani warga binaan serta pemenuhan hak-hak warga binaan akan berlangsung semakin baik," tambahnya.sinpo

Komentar: