12 Gerai Holywings di Jakarta Dicabut Izin Usahanya, DPR : Itu Kewenangan Pemda
SinPo.id - Jakarta. Menyusul dicabutnya izin 12 gerai Holywings oleh Pemda Jakarta, Anggota DPR RI Dapil Jakarta, Kamrussamad, mengaku bawah pemberian dan pencabutan izin usaha merupakan kewenangan dari pemerintah daerah setempat. "Pemberian dan pencabutan izin usaha itu kewenangan Pemda. Ketika ada hal yang tidak sesuai aturan, wajib dievaluasi izin usahanya." katanya kepada Sin Po, Selasa (28/06/2022)
Anggota DPR RI dari Komisi XI ini pun meminta agar para pekerja Holywings diberikan modal usaha oleh Bank DKI Jakarta. Akibat dampak dari ditutupnya sejumlah gerai yang ada di Jakarta. "Tapi, Pemda juga perlu antisipasi 3.000 karyawan Holywings yang terdampak khsusunya Ber KTP Jakarta, Gubernur Aneis bisa menggandeng Bank DKI fasilitasi para pekerja Holywings dengan modal usaha." Ujarnya.
Dirinya menekankan agar dimomentum pemulihan ekonomi ini, Jangan sampai ada ancaman PHK. "Bagaimanapun, kita harus jaga ekonomi masyarakat yang sedang pulih. Jangan sampai ada ancaman PHK di tengah momentum pemulihan ekonomi, apakagi Kemiskinan di Jakarta Masih mengalami Peningkatan ." pungkasnya.

