Hamilton Spa Ditutup Selamanya Buntut Masalah 'Bungkus Night'
SinPo.id - Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kecamatan Kebayoran baru, Sutomo memutuskan untuk mencabut izin usaha Hamilton Spa pada 22 Juni 2022.
Pencabutan izin usaha itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor e-0445/TM.21.59.
Nama usaha yang terdaftar adalah Hamilton Massage dengan nomor izin 31/Y.1/31.74.07.1007.02.003.C.1.B.G/3-1.858.8/e/2020. Sedangkan perusahaan yang mendaftarkan izin itu adalah PT Roda Urban Nusantara.
Unit PMPTSP beralasan pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) itu dilakukan karena adanya pelanggaran operasional. Keputusan ini berlaku sejak hari ini.
"Memutuskan mencabut tanda daftar usaha pariwisata Hamilton Massage," demikian dikutip dari bunyi diktum kesatu surat keputusan yang dilihat pada Rabu (22/6).
"Pencabutan TDUP sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu sehubungan yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran operasional," jelasnya.
Menindaklanjuti pencabutan izin tersebut, Satpol PP DKI Jakarta per Senin (27/6) kemarin, resmi menutup permanen Hamilton Spa. Hamilton Spa tidak diperbolehkan beroperasi lagi setelah melanggar
"Konsekuensi sanksi yang dikenakan kami akan tingkatkan status sanksi kemarin akan kita lakukan stiker penutupan secara permanen. Artinya, aktivitas kegiatan tempat usaha tersebut tidak beroperasi," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di Kantor Walikota Jakarta Selatan, Senin (27/6).

