Inilah yang Diungkapkan Elza Syarief Kepada MKD
Jakarta, sinpo.id - Adies Kadir yang merupakan Wakil Ketua MKD, mempertanyakan keyakinan pengacara Elza Syarief tentang hal yang disampaikan oleh kliennya Miryam Haryani.
"Apakah saudari pengadu (Elza) yakin betul apa yang disampaikan oleh saudari Miryam Haryani? Karena yang dipakai dalam persidangan adalah apa yang dilakukan dipersidangan dan itu melalui mekanisme sumpah. Nah darimana saudari bisa meyakinkan betul bahwa hal yang disampaikan kepada saudari dengan menyebut saudara pengadu itu adalah benar?," ujar Adies Kadir di ruang sidang MKD, Komplek Parlemen, hari ini Senin (2/10).
Elza Syarief pun menegaskan, bahwa kesaksiannya tersebut adalah yang sebenar-benarnya dari apa yang dia dengar, alami dan yang dia rasakan. Dalam pembicaraan dengan Yani, lanjut Elza, itu merupakan Undang-Undang BAP dari KPK.
"Yang dibawa oleh Yani empat berkas, karena Yani diperiksa menjadi saksi selama empat kali kasus e-KTP. Disitu di nomor 15 jelas ia menjawab bahwa dia menerima uang dari Markus Nadi melalui tangan Faizal dan Jamal Aziz. Dan dia menanyakan ke saya karena dia seperti marah atau takut. Saya tak bisa jelaskan secara persis karna takut salah tapi yg jelas dia menanyakan harus bagaimana," ungkap Elza.
Dia pun menyatakan untuk keterangannya tersebut dicabut dan siap menerangkan kembali keterangan yang sebenarnya di bawah sumpah.
"Harus dicabut keterangan saya yang di dalam BAP nomor 15 ini. Saya bilang revisi boleh saja, yang penting yang Yani. Mau terangkan dalam persidangan nanti di bawah sumpah, harus keterangan yang sebenarnya. Itu yang saya sampaikan," tutupnya.