Berpotensi Melanggar, BPK Dan KPK Diminta Awasi Pembelian Saham Telkomsel Ke PT GoTo
SinPo.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberasantan Korupsi (KPK) diminta mengawasi proses investasi pembelian saham BUMN Telkomsel ke PT GoTo. Diduga ada ketidakwajaran proses dan penilaian pada investasi di anak perusahaan PT Telkom saat pembelian saham.
“BPK dalam kaitannya dengan audit terhadap dugaan terjadinya kerugian keuangan negara. KPK berkaitan dengan tugasnya untuk melakukan penindakan terhadap korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata anggota Komisi XI DPR RI, Vera Febyanthy, dikutip dari laman dpr.go.id, Senin (27/6)
Vera mengatakan salah satu aturan yang sangat berpotensi dilanggar adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“Dalam Pasal 1 ayat 1 di peraturan disebutkan bahwa salah satu yang dimaksud ‘Afiliasi’ adalah hubungan kekeluargaan karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertical,” kata Vera menambahkan.
Selain itu ia menyebut ayat 2 dalam aturan itu yang menyebutkan adanya pengertian benturan kepentingan berupa perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang dapat merugikan perusahaan terbuka dimaksud.
Hal itu, kata Vera perlu dipertanyakan proses dan penilaian kewajaran investasi ke OPJK apakah sesuai aturan POJK atau tidak. Menurut dia, harus ada lembaga independen untuk menentukan nilai transaksi wajarnya. “Harus pula diumumkan dalam keterbukaan informasi, Karena proses investasi itu menimbulkan problematika hukum tersendiri,” ujar Vera menegaskan.
Ia juga mengatakan KPK seharusnya mengusut dugaan tindak pidana nepotisme dalam proses pembelian saham oleh perusahaan negara itu. Ia beralasan terdapat norma dalam undang-undang Nomor 28 tahun 1999 yang mengatur penyelenggara negara bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Langkah proaktif KPK dan BPK untuk mengusut dugaan pelanggaran dalam investasi Telkomsel itu akan memberikan preseden baik bagi perwujudan prinsip Good Corporate Governance,” katanya.

