Kemenkeu Diminta Jelaskan Alasan Penundaan Pajak Karbon
SinPo.id - Kementerian Keuangan atau Kemenkeu diminta memberikan kejelasan soal keputusan penundaan penerapan pajak karbon. Hal itu terkait kegiatan pengendalian lingkungan akibat perusakan lingkungan oleh kegiatan ekonomi yang segera dilaksanakan.
“Perlu kejelasan sampai kapan kondisi ini akan berlangsung,” kata Anggota Komisi XI DPR Ahmad Najib Qodratullah, dikutip dari laman dpr.go.id, Senin (27/6)
Menurut Najib, aturan penerapan pajak karbon seharusnya berlaku pada 1 April 2022 lalu. Namun, kembali batal dilaksanakan pada 1 Juli mendatang. Keputusan tersebut memang sangat dilematis di tengah kampanye ekonomi hijau.
“Dilematis di tengah kampanye ekonomi hijau, Kemenkeu justru urung menerapkan pajak karbon. Namun saya memahami kondisi sulit ini tidak bisa lagi dihindari,” kata Najib menambahkan.
Ia berharap pemerintah dapat membuat sektor perbankan di tanah air fokus kepada pembiayaan hijau. Selain itu, membangun ekosistem ekonomi hijau harus dimulai dengan penataan perangkat hukum diikuti dengan kebijakan langsung.
“Sudah saat nya industri perbankan memberikan kucuran pembiayaan hijau. Dimulai dengan penataan perangkat hukum diikuti dengan kebijakan langsung,” katanya.

