Apresiasi Kejagung, KPK Tegaskan Penanganan Korupsi PT Garuda Indonesia Berbeda Sangkaan
SinPo.id -
Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi Kejaksaan Agung yang telah melakukan penyidikan perkara kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia pada tahun 2011-2021. Hal itu merespon atas penetapan Emirsyah Satar selaku mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia dan Direktur PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus korupsi PT Garuda Indonesia.
"Penyidikan oleh Kejaksaan RI dalam sangkaan yang berbeda pada perkara di PT Garuda Indonesia ini merupakan wujud penguatan bersama penegakkan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakata, Senin (27/6).
menegaskan penyidikan yang dilakukan korps Adhyaksa itu merupakan sangkaan yang berbeda dengan apa yang KPK tangani sebelumnya terkait kasus tersebut.
Ali menjelaskan, sebelumnya KPK juga telah menangani perkara pada PT Garuda Indonesia terkait suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus, ATR, Bombardier dan Roll Royce serta tindak pidana pencucian uang.
Dalam perkara itu, KPK juga telah menetapkan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo selaku mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi sebagai tersangka.
"Saat ini perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan para terpidana masih menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan," ungkap Ali.
Ali menganggap perkara dugaan korupsi pada PT Garuda Indonesia ditangani dengan maksimal dengan kembali ditetapkannya tersangka terhadap Emirsyah dan Soetikno oleh Kejagung. Namun tentu penetapan tersangka tersebut, kata Ali, dilakukan dengan kecukupan alat bukti yang diperoleh aparat penegak hukum (APH) sesuai dengan prinsip-prinsip mekanisme hukum yang berlaku.
"Sehingga penegakkan hukum ini betul-betul dapat memberikan efek jera bagi para pelakunya, dan pemulihan bagi kerugian keuangan negara yang telah ditimbulkannya," kata Ali menjelaskan.
KPK berkomitmen akan memberikan dukungannya sebagaimana semangat sinergi dalam pemberantasan korupsi antar-APH dalam proses penyidikan.

