Legalisasi Ganja Untuk Medis, Dasco : Akan Dikoordinasikan Dengan Kemenkes

Laporan: Andi Muhammad Rezaldy
Senin, 27 Juni 2022 | 12:33 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad (SinPo.id/Net)
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad (SinPo.id/Net)

SinPo.id -  Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan akan berkoordinasi dengan kementerian kesehatan terkait dengan usulan publik yang ingin ada legalisasi tanaman ganja  untuk kepentingan medis. Ia tak memungkiri sejumlah penelitian dibeberapa negara ganja bisa dipakai untuk pengobatan  atau medis.

“Nanti kita coba koordinasikan dengan komisi teknis dan juga Kemenkes dll pihak agar kita bisa kemudian menyikapi,” kata Dasco di komplek gedung DPR RI Senayan, Senin, (27/6).

Dasco mengatakan undang-undang pemerintah masih belum memungkinkan melegalkan ganja yang selama ini masuk dalam kategori zat akditif. “Sehingga nanti kita akan coba buat kajiannya apakah itu kemudian dimungkinkan untuk ganja sebagai salah satu obat medis,” kata Dasco menambahkan.

Ia memastikan selama ini ganja belum bisa dipergunakan secara legal di dalam negeri karena belum ada kajiannya atau penelitiannya resmi.

Sebelumnya usulan legalisasi penggunaan ganja lewat pengujian materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan uji materi undang-undang narkotika dajukan atas nama pribadi Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti serta Perkumpulan Rumah Cemara,  Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM)

Para Pemohon menguji secara materiil Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) yang melarang penggunaan ganja untuk pelayanan kesehatan yang dianggap merugikan hak konstitusional pemohon karena menghalangi mendapatkan pengobatan yang dapat meningkatkan kualitas kesehatan dan kualitas hidup anak.

 

 sinpo

Komentar: