Protes Pembebasan Majikan Adelina, Kedubes Malaysia Digeruduk
SinPo.id - Masa Koalisi masyarakat sipil untuk keadilan bagi adelina melakukan aksi di depan kedutaan besar (Kedubes) Malaysia menentang pembebasan Ambila MA Shah, majikan dari Adelina Liso.
Adelina Liso merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang meninggal dunia akibat mengalami penyiksaan oleh majikannya, Ambila MA Shah di Malaysia.
"Sejak Awal kami menilai bahwa Adelina meninggal jelas karena penyiksaan karena perlakuan tidak manusiawi, bahkan adelina tidak mempunyai jam kerja pada saat bekerja," ujar Aktivis Migrant Care, Anis Hidayat di depan gedung Kedubes Malaysia, Senin (27/6).
Anis menilai ada permasalahan di dalam sistem peradilan di Malaysia, dimana hakim-hakimnya tidak mempunyai prespektif keberpihakan kepada perempuan Pembantu rumah tangga (PRT) migrant yang mengalami penganiayaan oleh warga negara Malaysia.
"Jadi secara upaya hukum, bantuan hukum sudah, mengupayakan bukti dan sebagainya kami melihat sudah cukup," kata Anisa.
"Kami mengutuk dan menyesalkan dengan sungguh-sungguh atas dijatuhkannya putusan bebas murni kepada Ambika (Majikan Adelina) yang jelas terbukti melakukan penyiksaan hingga adelina kehilangan nyawa," pungkasnya.
Diketahui, Mahkamah Persekutuan Malaysia mengesahkan pembebasan Ambila MA Shah selaku Majikan dari Adelina. Putusan itu diumumkan setelah menolak permohonan jaksa penuntut umum untuk menggugurkan putusan Mahkamah tinggi.
Dalam putusannya, Majelis hakim mengatakan pengadilan tinggi telah mengeluarkan putusannya dengan benar dalam membebaskan majilan Adelina Liso.
Majelis Hakim yang diketuai Venom Ong Lam Kiat menyatakan jaksa penuntut umum harus memberikan alasan mengapa megajukan permohonan Discharge not amounting to Acquittal (DNAA).
Menurutnya DNAA hanya boleh diberikan jika ada alasan valid yang diberikan pihak jaksa. Putusan Mahkamah persekutuan ini membuat Ambika bebas murni dan tidak bisa didakwa pidana atas kematian Adelina.

