Bendum PBNU Akui Terima Surat Penetapan Tersangka Suap

Laporan: Khaerul Anam
Sabtu, 25 Juni 2022 | 19:17 WIB
Mardani H Maming/net
Mardani H Maming/net

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengirimkan surat penetapan tersangka atau Surat Penetapan Dimulainya Penyidikan terhadap Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) Mardani H. Maming sejak hari Rabu (22/6) lalu.

Hal itu dibenarkan kuasa hukum Maming, Ahmad Irawan. Menurutnya kliennya itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.

"Iya sudah (diterima)," kata Irawan saat dihubungi SinPo.id, di Jakarta, Jumat, (24/6).

Namun demikian, Irawan mengaku saat ini pihaknya sedang mempelajari surat penetapan tersangka yang diterima dari lembaga antirasuah tersebut.

Irawan menyebut akan memanfaatkan hak hukum yang ada dan ruang hukum yang tersedia agar kliennya mendapatkan keadilan, termasuk akan mengajukan praperadilan.

"Sesuai KUHAP dan putusan MK serta yurisprudensi, praperadilan salah satu ruangnya. Namun, saat ini semua masih dipelajari dan dikaji," ujarnya.

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mempersilakan mantan Bupati Tanah Bumbu itu untuk mengajukan praperadilan jika tidak terima dengan status tersangkanya.

"Silahkan saja kalau memang waktunya yang bersangkutan tidak terima, ada lembaganya, praperadilan, dan lain-lain," ujar Karyoto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (24/6).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu sempat dipanggil KPK pada 2 Juni lalu untuk dilakukan pemeriksaan.

Mardani mengaku dirinya dimintai keterangan oleh KPK terkait permasalahan dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Namun, sampai saat ini KPK belum bisa mengumumkan kronologi lengkap dan para tersangka dalam perkara tersebut karena masih dalam proses melengkapi alat bukti tambahan.sinpo

Komentar: