Elza Syarief Penuhi Panggilan MKD untuk Berikan Keterangan Klarifikasi Atas Aduan Somasi oleh Akbar Faizal
Jakarta, sinpo.id - Elza Syarief memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk memberikan keterangan atau klarifikasi mengenai aduannya terhadap anggota Komisi III DPR RI, Akbar Faizal.
"Saya diundang oleh Mahkamah Dewan Kehormatan atas pengaduan saya terhadap anggota DPR yang telah melakukan somasi dan membuat saya tertekan. Ya laporan saya terkait somasi dengan kop surat DPR," cetus Elza di Ruang MKD Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/10).
Permasalahan antara Elza dan Akbar memanas saat Elza bersaksi di sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kasus KTP elektronik (e-KTP) pada Senin (21/8/2017). Elza mengatakan, Akbar Faizal dengan beberapa anggota DPR RI bertemu dengan Miryam S. Haryani. Dalam pertemuan tersebut, mereka menekan Miryam terkait materi kesaksian yang telah dan akan diberikan dalam kaitan kasus e-KTP. Di hari selanjutnya, Akbar mensomasi Elza dan meminta agar pernyataannya di sidang Tipikor dicabut.
Diketahui sebelumnya, Elza Syarief telah melaporkan Akbar Faizal pada Selasa (12/9) lalu, lantaran diduga melakukan pengancaman somasi kepada Elza menggunakan kop surat DPR RI.
Elza menyatakan bahwa pernyataannya di sidang Tipikor tersebut tidaklah bisa di cabut lantaran telah diucapkan dibawah sumpah.
"Anggota DPR ini telah memaksa saya untuk mencabut keterangan saya di bawah sumpah dalam persidangan. Saya juga enggak ngerti kenapa seorang Komisi III enggak mengerti hukum bahwa keterangan kesaksian di bawah sumpah tidak boleh dicabut," tutupnya.
