Terpidana Korupsi PTPN XI Dijebloskan Ke Lapas Surabaya

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 24 Juni 2022 | 19:23 WIB
Kantor KPK Jakarta/SinPo.id
Kantor KPK Jakarta/SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengekseskusi terpidana Direktur PT Wahyu Daya Mandiri, Arif Hendrawan ke Lapas Klas I Surabaya. Eksekusi dilakukan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap.

Arif divonis dalam perkara korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill pada pabrik gula Djatiroto PTPN XI periode tahun 2015-2016.

"Jaksa Eksekutor KPK Gandasari Simanjuntak, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dari Terpidana Arif Hendrawan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/6).

Ali menjelaskan, dalam vonisnya Arif menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 5 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya.

Selain itu, terpidana juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp100 juta dan pidana tambahan lain berupa pembebanan pembayaran uang pengganti sebesar Rp14 Miliar.

Seperti diketahui, KPK pada 25 November 2021 lalu telah mengumumkan dua tersangka dalam kasus korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill pada pabrik gula Djatiroto PTPN XI periode tahun 2015-2016. Mereka yaitu Budi Adi Prabowo dan Mandiri Arif Hendrawan.

Budi Adi Prabowo selaku Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI sudah divonis hukuman pidana selama 5 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Budi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI pada periode 2015-2016.

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap keduanya diduga melakukan persekongkolan pada 2015 supaya pengadaan mesin giling di PG Djatiroto dikerjakan Arif selaku Direktur PT Wahyu Daya Mandiri sebelum lelang dilakukan.

Adapun nilai kontrak yang telah disusun atas dasar kesepakatan tersangka Budi dan tersangka Arif, yaitu senilai Rp79 miliar. Kerugian Negara ditaksir sekitar Rp15 miliar dalam perkara ini.sinpo

Komentar: