Terungkap! IMB Royal Kedhaton Terbit Cepat Atas Arahan Haryadi Suyuti

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 24 Juni 2022 | 13:21 WIB
Eks walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti/net
Eks walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti/net

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengugkap mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) memberikan arahan untuk menerbitkan dokumen pendukung agar permohonan IMB Aparteman yang diajukan PT Summarecon Agung (SA) dapat disetujui.


Tim penyidik mendalaminya melalui pemeriksaan Danang Yuliaksono selaku Kepala Bidang Tata Ruang Kota Yogyakarta dan Aris Eko NugrohoARIS selaku Kepala Paniradya Kaistimewan Kota Yogyakarta sebagai saksi terkait suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta.


"Dua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya arahan dari tersangka HS untuk menerbitkan dokumen pendukung sehingga permohonan IMB apartemen yang diajukan PT SA dapat di setujui," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakrta, Jumat (24/6).


Ali menjelaskan, tim penyidik KPK juga memeriksa General Manager (GM) Perencanaan PT Summarecon, Bryan Tony; dan dua orang perencana PT Summarecon yaitu Raditya Satya Putra dan Anton Triatmojo.


"Ketiga saksi ini hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait pengetahuan saksi soal pembahasan internal di PT SA untuk pengajuan permohonan IMB ke Pemkot Yogyakarta," ujar Ali.


Sementara satu saksi tidak menghadiri pemeriksaan penyidik atas nama Dwi Putranto Wahyuning selaku Manager Perizinan PT Summarecon, dan akan dilakukan penjadwalan ulang.


Diketahui, dalam kasus tersebut mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh lembaga antirasuah.


KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka penerima suap yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Sedangkan, satu tersangka sebagai pemberi suap yaitu Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono.

KPK mengungkap Haryadi menerima USD27.258 dari Oon melalui Nurwidhihartana dan Triyanto sebagai imbalan menerbitkan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Uang tersebut turut diamankan pada saat giat tangkap tangan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah pada Kamis, (2/6). KPK juga mengungkap Haryadi menerima minimal Rp50 juta dalam rangkaian proses penerbitan IMB apartemen Royal Kedathon.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI