Rachmat Yasin Diduga Terlibat Dalam Suap Audit Keuangan Pemkab Bogor

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 24 Juni 2022 | 13:16 WIB
Rachmat Yasin/net
Rachmat Yasin/net

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik adanya pembahasan dalam persiapan untuk mengkondisikan laporan hasil audit pemeriksaan tim BPK antara Rahcmat Yasin dengan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (AY)

Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin diperiksa sebagai saksi terkait perkara suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, tahun anggaran 2021.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya pembahasan bersama antara saksi dengan Tersangka AY dalam persiapan untuk mengondisikan laporan hasil audit pemeriksaan Tim Audior BPK Perwakilan Jawa Barat" ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (24/6).

Rachmat Yasin yang merupakan kakak dari Ade Yasin, saat ini sedang menjalani pidana penjara atas perkara penerimaan gratifikasi dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Bogor dengan total sekitar Rp8,9 miliar. Ia ditahan di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.

Lembaga antirasuah masih terus melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk dimintai keterangan terkait perkara suap pengurusan laporan keuangan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021.

Dalam perkara tersebut, sebelumnya KPK telah menetapkan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin. Selain itu KPK juga menetapkan tersangka lain sebagai pemberi dan penerima.

Sebanyak empat orang tersangka sebagai pemberi yaitu Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik, serta Ade Yasin.

Sedangkan empat tersangka sebagai penerima selaku pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat yaitu Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.

Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin diduga menyuap hingga Rp 1,9 miliar ke pegawai BPK perwakilan Jawa Barat agar Kabupaten Bogor bisa kembali mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.

Sebagai pemberi suap, Ade Yasin dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan empat tersangka selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI