Dua Terdakwa Korupsi e-KTP Jalani Sidang Perdana

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 23 Juni 2022 | 14:23 WIB
Pengadilan Tipikor Jakarta/ner
Pengadilan Tipikor Jakarta/ner

SinPo.id -  Pengadilan Negeri Tindak pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terhadap dua terdakwa pada perkara korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP.

Kedua terdakwa yaitu mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-elektronik Husni Fahmi.

"Hari ini, sidang perdana isnu edhy wijaya dan husni fahmi dalam perkara e-KTP. Sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (23/6).

Diletahui, pada sekitar Agustus 2019, KPK telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka, termasuk Paulus Tannos (PST).

Tiga tersangka lainnya yaitu mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (ISE), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014-2019 Miryam S. Haryani (MSH), dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-elektronik Husni Fahmi (HSF).

Dalam perkara korupsi pengadaan e-KTP ini, diperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,3 Triliun.

Keempat tersangka itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam konstruksi perkara proyek KTP elekteonik yang dimulai pada 2011, tersangka Paulus Tannos diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor, tersangka Husni dan tersangka Isnu di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.

Tersangka Paulus Tannos juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johannes Marliem, dan tersangka Isnu untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen, sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR dan pejabat Kemendagri.

Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait proyek KTP-el tersebut.sinpo

Komentar: