Napi Narkoba Pindah ke Nusakambangan, Eksekusi Mati Jilid IV Sudah Dekat

Laporan:
Selasa, 14 Maret 2017 | 20:31 WIB
Pemindahan terpidana mati kasus narkoba dilakukan ke Lapas Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. (net)
Pemindahan terpidana mati kasus narkoba dilakukan ke Lapas Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. (net)

JAKARTA, sinpo.id- Sejumlah narapidana telah dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan Batu, Nusakambangan Cilacap Jawa Tengah. Tujuh di antaranya merupakan terpidana mati kasus narkoba.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan bila pemindahan narapidana bukan berkaitan dengan eksekusi mati tahap IV. "Nggak ada hubungan dengan kami," kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).

Menurut Prasetyo, pemindahan puluhan napi ke Lapas Nusakambangan merupakan kewenangan dari Kementerian Hukum dan HAM. Dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Prasetyo pun enggan dikait-kaitkan bila pemindahan puluhan napi itu dengan persiapan eksekusi mati tahap IV. Meski ada sejumlah terpidana kasus narkoba dari napi yang dipindah ke Lapas Nusakambangan.

"Dan kembali lagi, itu sepenuhnya kewenangan dari kemenkumham, dalam hal ini Dirjen PAS," ucap Prasetyo. Diketahui ada 56 narapidana yang dipindah ke Lapas Nusakambangan.

Tujuh di antaranya adalah terpidana mati kasus narkoba dan berkewarga negaraan asing asal dari Amerika Serikat, China dan Nigeria. Pemindahan dilakukan sejak Sabtu (11/3). Mereka berasal Lapas Salemba dan Lapas Magelang.

Kejagung sendiri telah melakukan eksekusi terpidana mati kasus narkoba di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada Jumat (29/7/2016) dini hari. Salah satu yang masuk dalam eksekusi jilid III itu adalah gembong narkoba Freddy Budiman.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI