Akan Ada Tindakan Tegas Bagi Calo Data Kependudukan

Zainal Abidin Alatas
Senin, 02 Oktober 2017 | 11:31 WIB
Zudan Arif Fakrulloh selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri - Foto: Istimewa
Zudan Arif Fakrulloh selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri - Foto: Istimewa

Jakarta, sinpo.id - Kebutuhan pelayanan administrasi mayarakat terkait identitas data kependudukan, terus dilakukan menjelang masuknya tahun politik 2018 dan 2019. Pembuatan e-KTP, Akta Kematian dan Akta Kelahiran diberikan secara cuma-Cuma, tidak ada lagi pemungutan biaya. 

Dirjen Dukcapil Kemendagri mengatakan, arahan yang diberikan oleh Pak Menteri bahwa akan menindak tegas kepada oknum yang melakukan pungli atas pelayanan pembuatan identitas data kependudukan. 

“Kami minta stop pungli, sesuai saran dari Ombusdman, yang menemukan adanya praktek tersebut,” cetus  Zudan Arif Fakrulloh selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri di Gedung Ombusdman, Jakarta Selatan, belum lama ini.

Ia mengungkapkan, setiap daerah yang melakukan tindakan tak terpuji ini (bermain calo), akan ada tindakan tegas dan tidak ada kata ampun. Pemecatan atau pemberhentian adalah sanksinya, cara-cara ini sudah dilakukan oleh beberapa daerah untuk menjauhkan serta menghindarkan praktek calo. 

“Calo harus kita berantas, kuncinya dari masyarakat. Jangan gunakan calo. Jika masih menemukan, silahkan hubungi kami, siapa petugasnya? Biar kami menindaknya. Beri kami bukti dan akan kami tangkap,” tegasnya.

Namun, menurutnya memang ada petugas registrasi desa yang menjadi petugas resmi dan bekerjasama dengan Pemerintah dalam mengumpulkannya.Ini petugas khusus dari desa.

Zudan mengaku, bahwa dirinya tidak bisa menindak si calo tersebut, karena bukan bagian dari Pemerintah. Yang bisa ditindak adalah Pegawai Dinas Dukcapil apabila bekerjasama dengan calo.

“Cara pemberantasan, hanya dengan melakukan pemberian pelayanan yang cepat dan prosedur yang tidak berbelit-belit,” tutup Zudan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI