Mobil Milik Eks Kalapas Sukamiskin Dilelang, Begini Cara Belinya
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang satu unit mobil milik terpidana mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Bandung, Deddy Handoko.
Deddy merupakan terpidana perkara korupsi terkait pemberian surat izin berobat kepada Tubagus Chaeri Wardana Alias Wawan di Lapas Sukamiskin.
"KPK bersama dan melalui perantaraan KPKNL Tangerang I akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (21/6).
Ali menjelaskan, lelang dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Negeri Bandung Kelas I A Nomor: 48/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 27 Januari 2021 atas nama terpidana Deddy Handoko yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Objek lelang dimaksud, satu unit mobil Toyota Innova putih D 101 CAT (BPKB dan STNK tidak dikuasai oleh KPK) dengan harga limit Rp164.232.000 dan uang jaminan Rp50.000.000," ujar Ali.
Lelang akan dilaksanakan pada Senin (27/6) dengan cara penawarannya menggunakan metode "closed bidding" dengan mengakses https://www.lelang.go.id.
Sementara itu, batas akhir penawaran pukul 09.30 WIB waktu server e-Auction (WIB), penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran, dan tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Tangerang I Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP) Taruna, Kota Tangerang.
Selain itu, peminat atau calon peserta lelang dapat melihat objek lelang itu pada Kamis (23/6) pukul 10.00 WIB-12.00 WIB berlokasi di Kantor Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang Jalan TMP Taruna Nomor 41 Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten.
Sebelumnya, Deddy dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap satu unit mobil. Ia telah divonis selama 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut bahwa Wawan diduga telah memberikan mobil Toyota Kijang Innova kepada Deddy terkait dengan kemudahan izin keluar lapas.
Izin keluar yang diberikan Deddy kepada Wawan itu saat dirinya menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin, Bandung. Ia memberikan Izin Luar Biasa (ILB) maupun izin berobat dengan total izin pada 2016 sampai 2018 sebanyak 36 kali.

