Bendum PBNU Merasa Dikriminalisasi KPK, MAKI Angkat Bicara
SinPo.id - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyayangkan pernyataan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming yang menyebut dirinya dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAKI meminta Maming untuk mengikuti proses hukum atas perkara yang dihadapinya itu.
"Tidak ada kriminalisasi, mestinya semua orang patuh terhadap proses hukum yang sedang terjadi di penegak hukum, baik di Polisi, Kejaksaan, KPK," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Selasa (21/6).
Maming seharusnya patuh dengan KPK yang merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Jika merasa tidak bersalah, Maming diminta menyampaikan bantahannya di pengadilan.
"Pengadilan nanti sebagai sarana paling baik untuk membela diri, karena di sana hakim belum tentu memutus bersalah, banyak yang diputus bebas kok," kata Boyamin.
KPK diyakini bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Lembaga Antikorupsi itu dinilai tidak mungkin melakukan kriminalisasi kepada pihak-pihak tertentu dalam pengusutan perkara.
"Kalau Maming ini yakin tidak bersalah kan nanti yakinlah bahwa bisa diputus bebas," ucap Boyamin.
Mardani H Maming menyebut ada mafia hukum yang sedang mengincarnya. Dia juga menyebut tengah dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Maming terjerat dalam kasus dugaan suap izin pertambangan. Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut ada dua orang yang dicegah KPK dalam kasus ini. Dua orang itu yakni Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.
Saat ini, Maming dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu.

