Pasca Pencekalan, KPK Lanjutkan Pengusutan Perkara Bendum PBNU
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mengusut kasus rasuah yang melibatkan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming.
Saat ini pencegahan ke luar negeri telah diajukan KPK demi mempercepat proses penyidikan.
Lembaga Antikorupsi langsung mengebut pemberkasan dalam kasus suap izin pertambangan.
"Kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Senin (20/6).
Ali mengamini kasus itu sudah di tahap penyidikan. Lembaga Antikorupsi sudah menentukan tersangka dalam perkara ini.
Namun, KPK enggan membeberkan nama tersangkanya secara resmi. Pembeberan nama tersangka dari KPK baru dilakukan setelah penahanan dilakukan.
KPK berjanji bakal membeberkan seluruh perkembangan perkara ke publik. Masyarakat diminta bersabar.
"Setiap perkembangan akan selalu kami sampaikan," tutur Ali.
Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut ada dua orang yang dicegah KPK dalam kasus ini. Dua orang itu yakni Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.
Maming dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu.
Rois pernah diperiksa KPK pada Kamis, 9 Juni 2022. Dia diperiksa saat kasus itu di tahap penyelidikan.
Mardani diperiksa KPK selama 12 jam pada 2 Juni 2022. Dia tak banyak berkomentar saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media. Dia hanya mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Mardani sendiri telah memberi keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel, pada, Senin, 25 April 2022. Mardani dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu 2010-2018.
Selama persidangan, Mardani dikonfirmasi perihal penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. SK tersebut terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Sementara itu, pada persidangan yang digelar, Jumat, 13 Mei 2022, adik mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio bernama Cristian Soetio menyebut jika Mardani menerima Rp89 miliar. Cristian yang menjabat sebagai Direktur PT PCN saat ini menyebut aliran dana itu diterima melalui perusahaan yang sebagian besar sahamnya milik Mardani, yakni PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
Nama keluarga Mardani tercatat sebagai pemilik saham mayoritas PT PAR sejak 8 Juli 2021. Dalam data pemegang saham tersebut tercatat nama kakak Mardani, yakni Syafruddin sebagai direktur dengan kepemilikan saham 340 lembar sebesar Rp170.000.000.
Kemudian, PT PAR tercatat mayoritas dimiliki PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan sejak 13 Oktober 2015 sampai dengan 8 Juli 2021. Nama Mardani sendiri tercatat sebagai pemegang saham pada PT Batulicin Enam Sembilan.
Dalam data pemegang saham tersebut disebutkan PT Batulicin Enam Sembilan dimiliki Siti Maryani dengan jumlah lembar saham sebanyak 24.386 saham sebesar Rp12.193.000.000. Siti Maryani merupakan ibu dari Mardani.
Selain Siti Maryani, nama adik Mardani, yakni Rois Sunandar tercatat memiliki jabatan sebagai Direktur PT Batulicin Enam Sembilan dengan jumlah lembar saham 15.243 sebesar Rp7.621. 500.000. Sedangkan, Mardani tercatat sebagai Komisaris PT Batulicin Enam Sembilan dengan jumlah lembar saham sebanyak 21.340 sebesar Rp10.670.000.000.

