KPK Periksa Pejabat BPKAD Pemkab Bogor Terkait Suap Ade Yasin

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 20 Juni 2022 | 15:56 WIB
Ade Yasin/net
Ade Yasin/net

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat pejabat pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten Bogor terkait dugaan Korupsi berupa suap pengurusan laporan keuangan.

Tim penyidik lembaga antirasuah akan memeriksa keempatnya sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.

"Hari ini (20/6), tim penyidik memeriksa saksi-saksi untuk tersangka AY," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/6).

Keempat saksi tersebut yaitu Kepala BPKAD Kabupaten Bogor Teuku Mulya, Kabid AKTI Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bogor, Sub Koordinator Pelaporan Dinas BPKAD kabupaten Bogor Henny Lesmanawaty, dan Sekretaris BPKAD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Andri Hadian.

Selain itu, tim penyidik juga memeriksa Ade Jaya Munadi selaku mantan kepala BPKAD Kab Bogor yang saat ini menjabat sebagai Inspektur Kabupaten Bogor.

Serta tiga saksi lain yaitu Kassubag Penatausahaan Keuangan Setda Kab. Bogor Ruli Fathurahman, Staf Sekretaris daerah Kab. Bogor Kiki Rizki Fauzi, dan Ajudan Bupati Kab. Bogor, Kiki Rizki Fauzi.

Diketahui, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. Dalam perkara itu, total KPK menetapkan delapan tersangka sebagai pemberi dan penerima.

Sebanyak empat orang tersangka sebagai pemberi yaitu Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik, serta Ade Yasin.

Sedangkan empat tersangka sebagai penerima selaku pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat yaitu Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.

Sebagai pemberi, mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI