Senayan Sebut Draf RUU KUHP Masih Di Tangan Pemerintah
SinPo.id - Dewan perwakilan rakyat di Senayan mengatakan draf rancangan undang-undang hukum pidana masih atau RUU KUHP dipegang pemerintah. Hal itu sebagai jawaban DPR terkait kritik publik yang ingin berpartispasi ikut memberikan masukan materi undang-undang itu.
“DPR dituduh tidak terbuka ya karena memang inisiatif pemerintah. Begitu pemerintah sudah menyampaikan ke pimpinan DPR pasti akan terbuka drafnya,” kata anggota komisi III DPR RI, Arsul Sani, Senin (20/6).
Menurut Arsul posisi RUU KUHP saat masih dipegang tim pemerintah, meskipun ia mengakui secara informal juga terlibat. “Itu sedang menyempurnakan, memperbaiki draf yg dulu 2019 itu sudah kita sahkan di pembahasan undang-undang tingkat pertama, persetujuan tingkat pertama, sekarang ini sedang dikerjakan,” kata Arsul menambahkan.
Ia memastikan jika pemerintah sudah menyampaikan, komisi III DPR akan membuka untuk publik. Arsul menjelaskan transparan RUU KUHP justru sudah dilakukan sejak tahun 2019 saat pengesahan di tingkat pertama. Kemudian mendapat masukan melalui proses sosialisasi di 12 tempat yang kemudian akan diajukan. “Nah kalau setelah diajukan kemudian ada berbagai elemen masyarakat yang menganggap bahwa DPR perlu mendengarkan juga, ya itu semua kita pertimbangkan sebelum diputuskan,” katanya
Tercatat komisi III DPR RI menyampaikan kepada pemerintah lewat Menkumham agar RUU KUHP ini bisa kita sahkan sebagai nanti hadiah kemerdekaan Agustus mendatang. Namun hal itu tergantung pemerintah yang saat telah mengajukan RUU tersebut.
“Kkalau pemerintah misal Minggu ini mengajukan mungkin selesai, itu kan harapannya berarti memang sebelum DPR reses lagi itu sudah bisa kita selesaikan,”katanya.

