DPO, Tim Tabur Kejagung Tangkap PNS Kasus Korupsi Anggaran DPRD Penukal Abab Lematang Ilir

Laporan: Sinpo
Sabtu, 18 Juni 2022 | 15:45 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana/net
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana/net

SinPo.id - Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil menangkap seorang PNS yang menjadi buronan kasus dugaan korupsi APBD Penukal Abab Lematang Ilir.

Tersangka berinisial FW merupakan DPO Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir. Dia diduga melakukan korupsi anggaran DPRD Penukal Abab Lematang Ilir senilai Rp 1,7 miliar.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya mengatakan, FW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir Nomor: PRINT-1041/L.6.22/Fd.2/09/2021 tanggal 29 September 2021 dan Nomor : PRINT-1353/L.6.22/Fd.2/12/2021 tanggal 09 Desember 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-2812/L.6.22/Fd.2/12/2021 tanggal 09 Desember 2021.

Ketut menjelaskan, tersangka FW diamankan karena ketika dipanggil sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

“Dan oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Ketut.

Setelah dipastikan keberadaan tersangka berdasarkan pemantauan yang intensif, Tim Tabur langsung bergerak cepat untuk melakukan pengamanan, dan saat berhasil diamankan, tersangka dibawa menuju Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir guna selanjutnya dilakukan proses penyelesaian penanganan perkaranya.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI