Bravo TNI…! Satgas Pamtas Yonarmed 18 Amankan 1,7 Ton Daging Ilegal Asal Malaysia Di Nunukan

Laporan: Sinpo
Jumat, 17 Juni 2022 | 14:00 WIB
TNI mengamankan 1,7 ton daging ilegal asal Malaysia/dokumentasi TNI
TNI mengamankan 1,7 ton daging ilegal asal Malaysia/dokumentasi TNI

SinPo.id - Satgas Pamtas Batalyon Armed 18/Komposit Buritkang berhasil mengagalkan upaya penyelundupan daging ilegal asal Malaysia sebanyak 1,7 ton di Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, kemarin.

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 18/Komposit Buritkang Letkol Arm Yudhi Ari Irawan dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (17/6).

Dikatakan Yudhi Ari, daging ilegal dari Tawau, Malaysia tersebut berhasil diamankan dari dalam dua kapal kayu yang bersandar di Dermaga Apas Kec. Sebuku Kab. Nunukan Provinsi Kalimantan Utara yang di duga di sembunyikan dengan sejumlah barang-barang ilegal lainnya.

“Daging ilegal asal Tawau itu dimuat di atas kapal KM Imase-mase dan KM Bulungan Putra,” ujarnya.

Dansatgas menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi terjadinya peningkatan peredaran daging ilegal asal Malaysia di wilayah Sebuku malalui jalur laut atau sungai.

“Kami dapat informasi adanya dua kapal yang membawa daging beku dari Tawau. Lalu saya perintahkan personel untuk melaksanakan pengintaian di Dermaga yang merupakan ‘jalur tikus’ di wilayah Sebuku,” katanya.

Setelah dilakukan pengintaian dan patroli di Dermaga jalur tikus yang sering digunakan transaksi barang-barang ilegal, didapat dua kapal kayu yang berlabuh di Dermaga Apas membawa sebanyak 1,7 ton daging beku dari Tawau, Malaysia tanpa dokumen resmi (ilegal).

“Begitu kami periksa, daging beku ilegal itu disimpan dalam kabin KM Imase-mase dan KM Bulungan Putra,” ucap Dansatgas.

Adapun jenis daging beku ilegal tersebut, tutur Dansatgas yakni daging allana, nugget yota’s, sosis ayam, nugget balley fresh, beef burger daging lembu, daging taylor preston produk New Zealand, dan sosis ayam chiken prank top q.

Setelah dilakukan penyitaan, kata Dansatgas, seluruh barang ilegal tersebut kemudian diangkut untuk selanjutnya diserahkan kepada Balai Karantina Kabupaten Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai UU Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan.

“Informasi dari tersangka, rencana barang tersebut akan dijual di Pasar Kecamatan Sebuku dan Malinau,” papar Dansatgas.

Lebih lanjut dikatakan Dansatgas, tindakan mengamankan daging beku ilegal dari Malaysia itu sebagai bentuk antisipasi penularan virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang saat ini sedang mewabah di beberapa wilayah di Indonesia.

“Indonesia lagi dihadapkan pada virus PMK, sehingga mengamankan daging ilegal adalah cara untuk mencegah masuknya virus PMK di wilayah Nunukan,” pungkas dia.sinpo

Komentar: