DPR Minta KPU Antisipasi Sengkarut Di Pemilu Serentak 2024

Laporan: Ari Harahap
Kamis, 16 Juni 2022 | 17:03 WIB
Ilustrasi Pemilu/net
Ilustrasi Pemilu/net

SinPo.id -  Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus, menilai permasalahan yang akan dihadapi dalam tahapan Pemilu 2024 tidak akan jauh berbeda dengan pemilihan sebelumnya.

Politisi PAN itu menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu harus bisa memetakan berbagai potensi permasalahan yang mungkin timbul dalam setiap tahapan. 

“Terutama soal data pemilih yang dari tahun ke tahun terus ditemukan masalah, begitu juga dengan pendaftaran partai peserta pemilu” ujar Guspardi dalam keterangannya, Kamis (16/6). 

Guspardi mengatakan beberapa masalah utama kerap berulang dalam urusan data pemilih, seperti pemilih ganda, pemilih pindah alamat, serta masyarakat yang tidak terdaftar sebagai pemilih karena belum mempunyai kartu tanda penduduK dan lain sebagainya. 

"Berbagai persoalan ini harus diantisipasi oleh penyelenggara pemilu dengan segera melakukan inventarisasi seluruh permasalahan data pemilih tersebut," katanya.

Selanjutnya, kata dia, penyelenggara pemilu perlu mengkonsultasikannya kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab, pendataan pemilih ini akan berdampak pada tingkat partisipasi pemilu. 

Lebih lanjut, dia menerangkan pendidikan politik secara masif perlu diberikan, agar masyarakat paham tentang hak-haknya dalam pemilu yang akan menentukan perjalanan bangsa ke depan. 

“Semakin banyak masyarakat pemilih yang datang menyalurkan hak poltiknya semakin legitimate orang yang dipilih,” terangnya.

Legislator asal Sumatera Barat itu juga meminta KPU untuk mengantisipasi proses pendaftaran peserta pemilu. Penyelenggara seharusnya bersikap profesional dan tak diskriminatif terhadap calon peserta pemilu yang akan mendaftar. 

"Apalagi saat ini terdapat tiga kategori peserta pemilu, yaitu partai yang lolos ke DPR dalam pemilu terdahulu, partai yang tak lolos ke DPR, dan partai yang baru mendaftar sebagai peserta pemilu," ungkapnya. 

Dia menjelaskan partai yang baru mendaftar dan yang tak memiliki kursi di DPR harus melalui verifikasi administrasi serta verifikasi faktual. Hal ini berbeda dengan partai pemilik kursi di DPR yang tak perlu menjalani verifikasi faktual lagi. 

"Partai baru saat ini seperti merasa didiskreditkan. Jadi, harus profesional dalam proses pendaftaran nanti," jelasnya. 

Oleh karena itu diharapkan KPU secepatnya menyampaikan draft PKPU mengenai pendaftaran peserta pemilu dan penyusunan daftar pemilih ke DPR. Kedua PKPU itu mesti segera disahkan karena tahap pendaftaran peserta pemilu dijadwalkan berlangsung pada 1 Agustus mendatang. 

“Regulasi itu penting dibahas dengan benar untuk mengurangi hambatan yang berpotensi terjadi karena tahapannya sudah dimulai 14 Juni 2022 ini," tandasnya. 

Diketahui, Tahapan Pemilu 2024 resmi diluncurkan KPU pada Selasa (14/6). Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 yang diundangkan pada 9 Juni lalu, tahapan pemilu akan berlangsung selama 20 bulan, terhitung mulai 14 Juni 2022 hingga jadwal pencoblosan calon legislator dan pasangan calon presiden pada 14 Februari 2024.sinpo

Komentar: