Eks Dirjen Kemedagri Didakwa Terima Rp2,4 Miliar Hasil Suap Dana PEN

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 16 Juni 2022 | 16:52 WIB
Adrian Noervianto/net
Adrian Noervianto/net

SinPo.id -  Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Adrian Noervianto didakwa menerima uang sejumlah Rp 2,4 miliar dalam perkara dana PEN daerah untuk kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

Dakwaan dibacakan langsung oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

"Menerima hadiah atau janji, yakni menerima uang seluruhnya Rp2.405.000.000,00 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata Jaksa KPK seperti dikutip, Kamis (16/6).

Terdakwa Adrian menerima uang tersebut dari Bupati Kolaka Timur Andi Merya dan LM. Rusdianto Emba, supaya terdakwa memberikan pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai syarat disetujuinya usulan pinjaman dana PEN pemerintah daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.

Bahwa pada tanggal 4 Mei 2021 Andi Merya bersama La Ode M Shakur Akbar dan Sukarman Loke datang menemui Terdakwa di ruang kerjanya di Kemendagri Jakarta Pusat. Dalam pertemuan tersebut Andi Merya meminta bantuan atas pengajuan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 miliar untuk Kabupaten KolakaTimur.

"Dimana Terdakwa menyanggupinya hanya sebesar Rp300 miliar," ujar Jaksa KPK.

Selanjutnya Sukarman Loke menyampaikan kepada LM. Rusdianto Emba untuk melengkapi dokumen yang
diperlukan.

Kemudian, pada tanggal 10 Juni 2021 diadakan pertemuan antara terdakwa dengan La Ode M Syukur Akbar dan Sukarman di kantor terdakwa.

Dalam pertemuan itu terdakwa meminta fee sebesar satu persen. Atas permintaan terdakwa tersebut, selanjutnya Andi Merya mentransfer uang seluruhnya Rp 2 miliar secara bertahap.

Terdakwa Adrian diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kedua, pasal 11 Jo Pasal 18 UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.sinpo

Komentar: