Dodi Reza Alex Noerdin Dituntut 10 Tahun Penjara

Laporan: Bayu Primanda
Kamis, 16 Juni 2022 | 14:00 WIB
Dodi Reza Alex Noerdin/net
Dodi Reza Alex Noerdin/net

SinPo.id -  Kasus suap terkait paket pekerjaan pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba Tahun Anggaran 2021 atas terdakwa Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin masuk ke tahap penuntutan.

Kali ini, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap anak dari eks Gubernur Sumsel, Alex Noerdin tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin berupa pidana penjara selama 10 tahun dan 7 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan, Kamis (16/6).

Selain pidana badan, Dodi Alex Noerdin juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, Alex Noerdin dituntut membayar uang pengganti Rp 2,9 miliar dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan uang yang dikembalikan oleh Dodi.

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama dua tahun," kata Jaksa KPK.

Jaksa juga menuntut hakim untuk menjatuhkan Dodi Alex Noerdin dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Jaksa menilai Dodi terbukti Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP sesuai dengan dakwaan Pertama.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI