MPR Bukan Lagi Lembaga Tertinggi Negara, Maka TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 Tak Bisa Dicabut

Laporan:
Sabtu, 30 September 2017 | 11:44 WIB
Fadli Zon saat menemui perwakilan Aksi 299 - Foto: Muhammad Isnaini
Fadli Zon saat menemui perwakilan Aksi 299 - Foto: Muhammad Isnaini

Jakarta, sinpo.id - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, menyikapi soal maraknya isu yang sedang memanas di masyarakat, yaitu semakin berkembangnya kembali penyebaran ajaran Komunisme.

Menurut Wakil Ketua Umum Gerindra itu, untuk masalah Komunisme, telah ada TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 dan ada juga UU Nomor 27 Tahun 1999 yang  secara  jelas menolak bangkitnya kembali penyebaran ajaran Komunis maupun hal-hal yang berbau Marxisme, Leninisme dan lainnya.

“Dan TAP MPRS itu memang sudah final, karena MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara, maka tidak mungkin TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 itu bisa dicabut,” paparnya di Ruang Rapat Pimpinan DPR saat menerima massa aksi 299, hari Jumat (29/9).

Semacam usaha untuk membangkitkan kembali ajaran Komunisme atau bahkan PKI, harus selalu kita waspadai. Kewaspadaan terhadap Komunisme itu sejalan dengan UU dan aturan-aturan yang lain, termasuk dengan TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966.

“Karena itu, menurut saya, kita memang perlu meyampaikan kembali kepada masyarakat bahwa apa yang telah dilakukan oleh PKI di masa lalu itu jelas merupakan suatu pengkhianatan kepada bangsa dan negara. Setidaknya, sudah ada dua kali pemberontakan (tahun 1948 dan 1965),” tutupnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI