Kasus Budhi Sarwono, KPK Cecar Legislator Demokrat Soal Bancakan Proyek

Laporan: Bayu Primanda
Rabu, 15 Juni 2022 | 14:16 WIB
Budhi Sarwono/net
Budhi Sarwono/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar anggota DPR RI dari fraksi partai Demokrat Lasmi Indrayani terkait proses penganggaran untuk berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun 2019-2021.

Belakangan KPK menduga ada sejumlah proyek di wilayah Jawa Tengah itu yang jadi bancakan.

Tim penyidik KPK memeriksa Legislator Dapil Jateng itu sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta keterlibatan dalam proyek pengadaan dan penerimaan Gratifikasi untuk tersangka Bupati Banjarnegar nonaktif Budhi Sarwono (BS).

"Lasmi Indaryani (Anggota DPR RI), hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses penganggaran untuk pengadaan berbagai proyek di Pemkab Banjarnegara tahun 2019-2021," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/6).

Ali menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut tim penyidik juga memeriksa saksi lain yaitu H. Kaswan pihak swasta /PT. Daya Samudera Cipta Mandiri dan Mistar selaku Sopir PT Bumi Redjo /Direktur Utama PT Sutikno Tirta Kencana.

"Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima Tersangka BS dalam pengerjaan beberapa proyek di Pemkab Banjarnegara," ujar Ali.

Sementara itu satu saksi tidak menghadiri panggilan tim penyidik atas nama Sartono pihak swasta /staff Quality Control PT. Agung Darma Intra dan akan dilakukan penjadwalan ulang.

Diketahui, KPK kembali menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara dan dugaan penerimaan Gratifikasi.

Saat ini proses pengumpulan alat bukti sedang berjalan diantaranya dengan agenda pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Sebelumnya, Budhi Sarwono sudah dijerat pada dua perkara di lembaga antirasuah. Pertama terkait perkara suap dalam pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara.

Pada kasus ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang telah memvonis Budhi Sarwono dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider enam bulan penjara.

Sementara kasus berikutnya yaitu tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan pada perkara suap. Saat ini prosesnya masih pada pemanggilan saksi-saksi.

Dalam perkara Pencucian Uang, KPK juga telah menyita aset milik tersangka Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono (BS) senilai Rp10 miliar.sinpo

Komentar: