JPPR Endus Satu Calon Anggota DKPP Terindikasi Kasus Korupsi, DPR Kok Bisa Kecolongan?
SinPo.id - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyoroti pembentukan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh DPR RI. Sebab, terdapat salah satu nama calon Anggota DKPP yang terindikasi dalam kasus korupsi.
Demikian disampaikan Manajer Pemantauan JPPR, Aji Pangestu dalam keterangannya kepada SinPo.id, Selasa (14/6).
"Tentu hal tersebut bertentangan dengan tugas dan wewenang DKPP mengenai penegakan kode etik penyelenggara pemilu untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas," ujar Aji.
Aji menjelaskan harusnya DPR RI dalam proses penunjukannya terlebih dahulu melakukan proses tracking dengan bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jika DPR RI dirasa terbebani dengan proses kerja selektif ini dalam penunjukan DKPP maka perlu adanya revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) mengenai pemilihan anggota DKPP RI juga melalui pembentukan Tim Seleksi," jelasnya.
Lebih lanjut, Alumnus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menilai Komisi II perlu melakukan pembahasan lebih dalam terlebih dahulu mengenai nama calon anggota DKPP RI yang pernah terseret kasus dugaan korupsi, sebelum pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
"DPR RI Harus mengganti nama salah satu calon anggota DKPP RI yang dipilih oleh DPR RI yang saat ini menjabat komisioner KPU Provinsi dan terindikasi dalam kasus korupsi," tegasnya.
Diketahui, Komisi II telah melakukan rapat internal guna membahas mengenai calon nama anggota DKPP RI. Adapun 3 nama yang dipilih oleh Komisi II DPR RI yaitu, Wiarsa Raka Sandi (mantan Komisioner KPU RI), Ratna Dewi Pettalolo (mantan Anggota Bawaslu RI) dan Anggota KPU Lampung, Muhammad Tio Aliansyah.
Sementara, Muhammad Tio Aliansyah sempat dilaporkan ke DKPP pada Mei 2021 oleh organisasi Gerakan Lampung Bersatu. Tio dilaporkan karena dianggap melanggar etik. Ia diduga terlibat dalam kasus suap yang menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa.
Tio disebut menerima Rp 1 miliar dalam kasus itu. Hal itu terungkap dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada April 2021.
Sedangkan nomor laporan itu tertera dalam nomor 01-27/SET-02/V/2021. Akan tetapi, hingga Selasa (14/6), belum ada tindak lanjut dari DKPP terkait laporan itu.

