Mantan Bupati Tabanan Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 14 Juni 2022 | 09:48 WIB
Eks Bupati Tabanan/net
Eks Bupati Tabanan/net

SinPo.id - Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dijadwalkan menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Denpasar, hari ini, Selasa (14/6).


Tim Jaksa juga akan membacakan dakwaan terhadap Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana Bali, I Dewa Nyoman Wiratmaja. Keduanya merupakan terdakwa pemberi suap terkait perkara pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali. 


"Berdasarkan penetapan Majelis Hakim, hari ini (14/6) diagendakan sidang perdana pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa KPK dengan Terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja, di Pengadilan Tipikor pada PN Denpasar," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/6).


Ali menjelqskan, paparan lengkap terkait dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh para terdakwa, selengkapnya telah tertuang dalam surat dakwaan tim jaksa.   


"Tim jaksa dan para terdakwa hadir langsung di Pengadilan Tipikor," ujar Ali.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti (NPW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana insentif daerah (DID) tahun anggaran 2018. 


Bupati Tabanan dua periode itu ditetapkan menjadi tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Rifa Surya (RS) dan Dosen Universitas Udayana, I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW). 


Dalam perkara ini Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, sedangkan tersangka Rifa Surya ditetapkan sebagai pihak penerima suap.

Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Yaya Purnomo (YP) selaku mantan Kepala Seksi Pengembangan dan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu, 


Yaya Purnomo telah menjadi terdakwa karena dinyatakan terbukti bersalah menerima suap Rp300 kita dari mantan Bupati Lampung Tengah, Taufik Rahman yang berkaitan dengan DAK dan DID tahun 2018. 


Dalam kasus ini, KPK sempat menggeledah beberapa lokasi di Tabanan, Bali. Ada beberapa kantor dinas yang digeledah, antara lain kantor Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, hingga kantor DPRD.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI