Penyuap Bupati Langkat Bawa-bawa Nama Samin Tan Saat Pledoi, Kenapa?

Laporan: Bayu Primanda
Selasa, 14 Juni 2022 | 09:06 WIB
Muara Perangin Angin/net
Muara Perangin Angin/net

SinPo.id -  Penyuap Bupati Langkat Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin melalui
Kuasa Hukumnya, Kamal Pane meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari jeratan hukum.

Kamal membawa-bawa nama 'crazy rich' Samin Tan, pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM) yang belum lama ini dibebaskan lewat putusan Mahkamah Agung (MA).

"Kemudian bahwa dalam perkara yang lain, izin bahwa apa yang kami sampaikan ini satu kesatuan dalam apa yang tertulis, dalam satu perkara yang dimaksud adalah perkara Samin Tan bahwa dalam perkara tersebut terjadi juga case yang sama walau tidak sama persis," kata Kamal saat membacakan nota pembelaan Muara di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/6).

Kamal menerangkan ada persamaan kasus Samin Tan dengan kasus kliennya ini. Di mana, unsur pemberian suap, menurut Kamal, terjadi karena ada permintaan terlebih dahulu dari pihak lain.

"Bahwa ada permohonan ada kemudian penyampaian pihak lain, bahwa apa yang disampaikan perkara lain dalam perkara Samin Tan merupakan permintaan dari pihak lain sehingga tidak unsur pemberian suap di depan," jelas Kamal.

"Dengan demikian apa yang dilakukan saudara Muara adalah suatu unsur adanya permintaan pihak lain dan disertai kekhawatiran tidak mendapatkan permintaan," jelas Kamal.

Kamal menyebut kliennya tidak memberikan setoran fee di awal proyek. Pemberian 'imbalan' Rp 572 juta itu diberikan Muara lantaran adanya permintaan dari anak buah Terbit Perangin Angin yakni Marcos Surya Abdi dan Isfi Syahfitra.

"Bahwa terdakwa Muara dari fakta persidangan tidak memberikan setoran fee di awal kegiatan dimulai, tapi pemberian tersebut diberikan setelah ada permintaan dari pihak lain dalam hal ini melalui Marcos melalui Isfi karena ada permintaan diikuti karena beratnya setoran fee Muara memohon diberi keringanan," jelas Kamal.

"Dengan demikian bahwa salah satu unsur pidana yang disebut asas an act does'nt a person guality unless his mind is guality bahwa satu perbuatan tidak menjadikan seseorang bersalah terkecuali pikirannya yang bersalah," imbuhnya.

Sebelumnya, Muara Perangin Angin dalam pembacaan nota pembelaannya sendiri terisak saat meminta majelis hakim memberikan hukuman seringan-ringannya.

Ia dituntut Jaksa KPK dengan hukuman 2,6 tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam kasus suap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI