Restorative Justice Tuntaskan Kasus Anak Curi Sapi Orang Tua
SinPo.id - Kasus dugaan pencurian sapi yang dilakukan Samsul Bahri alias Baba dengan korban ibunya sendiri Miswana berakhir dengan restorative justice. Perkara itu dihentikan karena Miswana memaafkan anaknya.
"Korban Miswana sebagai ibu tersangka memaafkan perbuatan anaknya sehingga kasus diselesaikan melalui restorative justice," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Minggu (12/6).
Kasus pencurian sapi yang dilakukan Baba ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Situbondo. Perkara ini dimulai ketika Miswana mempercayakan sapi limosinnya kepara Ermawi untuk dirawat. Miswana dan Ermawi saat itu sepakat hasil penjualan bakal dibagi dua.
Sapi itu sempat dicuri oleh Baba pada Rabu, 6 April 2022. Baba mengambil sapi itu tanpa izin Ermawi dengan cara membawanya menggunakan mobil pick up. Sapi itu dijual Baba ke pihak lain dengan harga Rp13 juta.
Miswana melaporkan kejadian itu ke Polsek Asembagus pada 7 April 2022. Saat melapor, Miswana meminta polisi untuk memproses Baba.
"Akhirnya, Samsul Bahri alias Baba berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," tutur Ketut.
Kasus itu sempat dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo. Namun, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Nauli Rahim Siregar memerintahkan bawahannya untuk menyelesaikan kasus ini tanpa proses peradilan saat mengetahui tersangkanya merupakan anak kandung dari korban.
Kejaksaan Negeri Situbondo kemudian mempertemukan Miswana dan Baba untuk melakukan mediasi damai pada 7 Juni 2022. Mediasi itu juga disaksikan oleh kepala desa, penyidik Polsek Asembagus dan tokoh masyarakat setempat.
Miswana akhirnya memaafkan anaknya dalam mediasi itu. Kedua pihak akhirnya meminta kasus ini dihentikan.
"Tersangka Samsul Bahri alias Baba pun meminta maaf dan menyesal atas perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi kesalahan tersebut," tutur Ketut.
Setelah kesepakatan damai itu, Kejaksaan Negeri Situbondo mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Permintaan itu pun disetujui karena korban sudah mengampuni pelaku.
Baba kini sudah dibebaskan tanpa syarat pada Kamis, 9 Juni 2022. Penghentian penuntutan ini juga dilakukan karena Baba baru pertama kali melakukan tindakan pidana dan dikenal baik oleh masyarakat.

