KPK Periksa Rombongan Pejabat Pemkab Bogor Terkait Dugaan Korupsi Ade Yasin

Laporan: Sinpo
Sabtu, 11 Juni 2022 | 11:10 WIB
Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin/net
Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021. Seluruh saksi diperiksa untuk Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin (AY).
 
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AY," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Juni 2022.
 
Sembilan saksi itu meliputi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Teuku Mulya, Inspektur Kabupaten Bogor Ade Jaya Munadi, Sekretaris BPKAD Kabupaten Bogor Andri Hadian, dan Subkontraktor Pelaporan Dinas BPKAD Kabupaten Bogor Hanny Lesmanawaty.

Lalu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor Arif Rahman, Inspektur Pembantu (Irban) V pada Inspektorat Kabupaten Bogor Temsy Nurdin, Kasubag Penatausahaan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor Ruli Faturahman, Kepala Unsur Kepala Teknis (UPT) Pajak Daerah Kelas A Jonggol Mika Rosadi, dan aparatur sipil negara (ASN) RSUD Cibinong Solihin.
 
Ali belum membeberkan keterkaitan para saksi dalam perkara dugaan rasuah tersebut. Keterangan yang digali dari para saksi akan diungkap setelah pemeriksaan oleh penyidik.
 
Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. KPK menetapkan delapan tersangka sebagai pemberi serta penerima dalam perkara ini.
  
Empat tersangka sebagai pemberi ialah Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik, serta Ade Yasin.
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah ditetapkan sebagai tersangka penerima.
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.sinpo

Komentar: