KPK Telusuri Kesepakatan Kontrak Pengolahan Anoda Logam PT Antam Dengan PT Loco Montrado
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri proses kesepakatan kontrak pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado.
Pendalaman dilakukan tim penyidik KPK pada Selasa (7/6), melalui pemeriksaan Robby Tejamukti selaku Legal PT Antam sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaa korupsi kerja sama pengolahan anoda logam tahun 2017.
"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses hingga kesepakatan kontrak antara PT AT Tbk (Aneka Tambang) dengan PT LM (Loco Montrado) untuk pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) tahun 2017," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (8/6).
Saat ini penyidik KPK masih terus melengkapi dan mengumpulkan alat bukti terkait perkara dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado tahun 2017.
Sejauh ini lembaga antitasuah telah memeriksa sejumlah saksi, menggeledah, dan menyita barang bukti di beberapa lokasi, antara lain di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.
Penyitaan dilakukan setelah KPK menghadirkan saksi Manufacture Product and Service Trading Senior Officer Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk. periode November 2016-2018 Nursyahrini Dewi di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (8/2).
Akan tetapi, KPK belum dapat menjabarkan mengenai konstruksi lengkap perkara, pasal yang disangkakan, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sesuai dengan kebijakan pimpinan KPK saat ini, publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan usai dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.

