Penahanan Mantan Bupati Buru Selatan Dipindah Ke Rutan Kelas IIA Ambon
SinPo.id - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemindahan penahanan terdakwa mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa ke Rumah tahanan (Rutan) kelas IIA Ambon.
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan pemindahan tempat penahanan dilakukan dalam rangka persiapan persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
"Hari ini (8/6) Tim Jaksa telah selesai melakukan pemindahan tempat penahanan Terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/6).
Ali menjelaskan, tim jaksa lembaga antirasuah juga memindahkan satu terdakwa lainnya yaitu Johny Rynhard Kasman (JRK). Saat ini ia ditahan di Rutan Polda Ambon.
Selama proses pemindahan kedua terdakwa berlangsung dilakukan pengawalan ketat oleh tim pengawal tahanan KPK dengan didampingi pengawalan anggota Kepolisian.
"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan segera akan dilakukan oleh Tim Jaksa KPK," ujar Ali.
Seperti diketahui, KPK telah menyerahkan barang bukti dan kedua terdakwa masing-masing Tagop dan Johny ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
Keduanya merupakan penerima suap dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011-2016.
Sebelumnya Tagop ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur sedangkan Johny Rynhard Kasman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

