Geledah 3 Tempat Terkait Suap Eks Walkot DIY! KPK Sita Dokumen Catatan Khusus Soal Penerbitan IMB

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 08 Juni 2022 | 13:44 WIB
Eks Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti/SinPo.id
Eks Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti/SinPo.id

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen dengan catatan khusus dari tersangka Haryadi Suyuti (HS) untuk penerbitan IMB dalam upaya penggeledahan paksa di Wilayah Kota Yogyakarta (DIY).

Penggeledahan dilakukan tim penyidik guna melengkapi berkas perkara para tersangka terkait kasus suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta.

"Tim Penyidik, (7/6) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kota Yogyakarta," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (8/6).

"Pada penggeledahan dimaksud ditemukan dan diamankan berbagai bukti diantaranya berbagai dokumen dengan catatan khusus dari HS selaku walikota untuk penerbitan izin IMB yang diduga kuat berkaitan dengan perkara ini," ungkap Ali.

Ali menjelaskan, barang bukti yang diamankan oleh tim penyidik kemudian disita dan akan segera dilakukan analisa guna melengkapi berkas perkara para tersangka.

Ada tiga tempat yang dilakukan penggeledahan, adapun tempat tersebut yaitu kantor Walikota Yogyakarta, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemkot Yogyakarta.

Diketahui, dalam kasus tersebut mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh lembaga antirasuah.

KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka penerima suap yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Sedangkan, satu tersangka sebagai pemberi suap yaitu Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA), Oon Nusihono (ON).

KPK mengungkal Haryadi menerima USD27.258 dari Oon melalui Nurwidhihartana dan Triyanto sebagai imbalan menerbitkan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Uang tersebut turut diamankan pada saat giat tangkap tangan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah pada Kamis, (2/6). KPK juga mengungkap Haryadi menerima minimal Rp50 juta dalam rangkaian proses penerbitan IMB apartemen Royal Kedathon.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI