Kapolri Sadar Kasus Raden Brotoseno Ciderai Hati Publik, Dua Perkap Segera Direvisi
SinPo.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya buka suara terkait polemik AKBP Raden Brotoseno yang aktif kembali usai menjadi narapidana kasus korupsi. Listyo memutuskan meninjau kembali hasil putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Brotoseno.
“Jadi selama beberapa hari ini, tentunya kami terus mengikuti dan mencermati sejumlah pendapat. Kemudian aspirasi dari masyarakat terkait dengan komitmen Polri soal pemberantasan korupsi. Tentunya hal tersebut harus menjadi perhatian kami,” ungkap Jenderal Sigit ditemui di gedung Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (7/6/2022).
Dijelaskan Jenderal Sigit, pihaknya juga sudah mencari solusi untuk menyelesaikan polemik ini sebagai wujud komitmen Polri memberantas korupsi. Caranya dengan meminta masukan dari Kompolnas, Menkopolhukam hingga ahli pidana.
“Hasil diskusi dengan para ahli, kami sepakat untuk melakukan perubahan atau revisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 dan Perkap nomor 19. Jadi saat ini kami sedang merubah Perkap tersebut, sebagai wujud bahwa Polri transparan, Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat,” imbuhnya.
“Dan salah satunya di dalam perubahan Perkap tersebut nantinya, kami menambahkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang kode etik, yang tentunya keputusan-keputusan tertentu,” demikian Sigit.

