Diduga Terima Suap Peserta Lelang, Walkot Nonaktif Ambon Pilih Pemenang Sesuai Uang Setoran

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 08 Juni 2022 | 10:24 WIB
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri/net
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan suap Walikota nonaktif Ambon, Richard Louhanapessy. Dalam pemeriksaan itu terungkap juga bagaimana Richard menentukan pemenang proyek di kota tersebut.

Saksi terbaru yang diperiksa KPK tersebut yakni Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Ambon, Sirjohn Slarmanat; mantan Ketua Pokja II UKPBJ Ambon, Ivonny Alexandra W Latuputty.

Selain itu, KPK juga memeriksa dua saksi lainya yakni anggota Pokja UKPBJ, Jermias F Tuhumena serta Charly Tomasoa. Mereka diperiksa pada Selasa, 7 Juni 2022.
 
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya arahan dari tersangka RL (Richard Louhenapessy) selaku walikota agar berbagai proyek di Pemkot Ambon dikondisikan pemenangnya dengan menyetor sejumlah uang," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, (8/6).

Namun, juru bicara berlatarbelakang Jaksa itu enggan memerinci total uang yang harus dibayarkan untuk memenangkan proyek. KPK memastikan penerimaan uang itu bakal dipermasalahkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebelumnya, KPK yang memeriksa saksi mantan koordinator perwakilan Pemkot Ambon di Jakarta Karen Wolker Dias pada Jumat, 27 Mei lalu dikonfirmasi juga terkait dengan dugaan adanya berbagai aliran penerimaan sejumlah uang oleh tersangka RL (Richard Louhenapessy) dari beberapa pihak swasta khususnya yang akan mengikuti lelang proyek pengadaan di Pemkab Ambon.

Richard Louhenapessy ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Dia juga jadi tersangka gratifikasi.
 
Dua pihak juga ditetapkan sebagai tersangka yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR). Amri masih dinyatakan buron.
 
Richard diduga mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Selain itu, Amri juga mengguyur Richard sebesar Rp500 juta. Fulus itu untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew.
 
KPK juga mengendus Richard menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Namun, hal itu masih didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.
 
Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sedangkan, Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI