Ungkap Fakta Kasus Pemukulan Benny Harman, Pengacara Mai Cenggo Labuan Bajo Minta Maaf Lalu Mundur

Laporan: Sinpo
Rabu, 08 Juni 2022 | 10:01 WIB
Politisi Demokrat, Benny K Harman/net
Politisi Demokrat, Benny K Harman/net

SinPo.id - Kasus dugaan pemukulan pegawai restoran Mai Cenggo Labuan Bajo bernama Ricardo T. Cundawan oleh politikus Partai Demokrat Benny Kabur Harman memasuki babak baru.

Kuasa hukum pelapor, Petrus D Ruman menegaskan mengundurkan diri. Alasanya, dia mengendus adanya upaya politisasi terhadap politikus senior Partai Demokrat Benny K Harman. Ia pun membeberkan sejumlah fakta terkait perkara itu.

"Saya putuskan mundur karena tidak ingin juga ditunggangi perkara itu," kata Petrus, kemarin.

Petrus menceritakan ihwal dirinya menjadi pengacara karyawan restoran bernama Ricardo T. Awalnya pada 25 Mei 2022, Petrus dihubungi seorang jurnalis salah satu televisi nasional dengan tujuan membantu mendampingi seseorang melaporkan BKH ke Polres Manggarai Barat dengan tuduhan penganiayaan.

"Saya jawab, siapa yang pukul dan siapa korbanya, lalu dia jawab, pelakunya BKH dan korbanya karyawan Mai Cenggo," kata Petrus.
 
Menurut dia, usai mendapat petunjuk tersebut mereka pun menyepakati untuk melakukan pertemuan untuk mendengar kronologis peristiwa.

"Saya tidak tahu apa dan bagaimana hubungan sang jurnalis tersebut dengan korban, sehingga si jurnalis tahu masalah korban itu. Hubungan keluarga kah, teman kah, saudara kah, saya tidak menaruh kecurigaan apa pun awalnya," kata Petrus.

Selanjutnya, korban bersama jurnalis itu tiba di rumahnya. Namun, kata Petrus, mereka mengajak dirinya untuk cari tempat lain agar bisa berbicara karena saat itu di rumahnya sedang banyak orang.
 
"Lalu saya datang ke suatu tempat yang ditunjukkan kepada saya dan di sana sudah ada beberapa orang. Saya meminta korban menceritakan kejadiannya, selanjutnya saya bertanya apakah ada bukti peristiwa tersebut? Dia bilang ada rekaman CCTV," katanya.
 

Petrus pun melihat rekaman CCTV tersebut. Namun, Ricardo menjawab rekaman tersebut masih ada di Mai Cenggo.
 
"Saya sempat bertanya, apakah kamu sungguh-sungguh mau melaporkan perkara ini ke polisi dan dia jawab, yaaa saya sungguh, lalu terakhir saya bilang, baiklah besok saya akan mendampingimu di polres dan percayakan kepada polisi," kata dia.
 
Menurut Petrus, saat dirinya mendampingi klien ke polres pada 26 Mei 2022, sudah ada beberapa media termasuk jurnalis yang membawa perkara tersebut pada dirinya. Bahkan mereka sudah mempersiapkan hal-hal yang diperlukan untuk pemberitaan.
 
"Tentu saya adalah PH yang tugasnya mendampingi klien termasuk memberikan keterangan manakala ditanyakan dan selanjutnya perkara ini menjadi viral," kata dia.
 
Petrus mengaku mendapat video rekaman CCTV tersebut bukan dari kliennya. Melainkan dari jurnalis yang melaporkan perkara padanya.
 
"Jujur saya akui, saya banyak mendapatkan informasi bukti CCTV justru bukan dari klien saya, tetapi dari sang jurnalis," tegasnya.
 
Dia memaparkan dalam kapasitas dirinya sebagai PH harus memberikan pembelaan termasuk mengeluarkan pernyataan-pernyataan seperti dugaan tindakan arogansi terhadap terhadap pelaku.

Namun, Petrus beberapa saat kemudian menemukan kejanggalan dari kasus ini.
 
"Saya menduga perkara ini tidak murni bicara tentang mencari keadilan untuk korban. Tetapi ada motif lain dari seseorang atau sekelompok orang untuk memanfaatkan peristiwa ini untuk tujuan lain," kata dia.

Petrus menduga adanya kepentingan terselubung dalam kasus ini. Sebab, dia sepakat perdamaian adalah jalan yang baik untuk dipertimbangkan dan digunakan dalam kasus ini.
 
"Pada tahap ini saya dalam kapasitas sebagai PH tentu berkewajiban memberikan pikiran dan juga menfasilitasi pertemuan para pihak. Namun, upaya ini dead lock karena satu poin yang belum disepakati soal tempat dilaksanakannya acara hambor," kata dia.
 
Menurut dia, klien dan keluarganya keberatan karena dirinya menggunakan kewenangannya sesuai dalam surat kuasa yang salah satunya membuat dan menandatangi dokumen yang digunakan guna kepentingan klien.

Bahwa dirinya menandatangi sebuah surat pernyataan perdamaian dalam rangka memberikan keyakinan kepada penyidik bahwa kedua belah pihak akan menyelesaikan persoalan melalui proses justice restorasi (JR).
 
Sehingga, penyidik dapat mempertimbangkan memberikan waktu hingga 8 Juni 2022. Klien dan keluarganya keberatan karena dalam surat tersebut tidak menyebutkan tempat akan dilaksanakannya hambor.
 
"Saya tidak menulis tempat itu dengan alasan belum ada kesepakatan kedua belah pihak. Alasan sepele tersebut, tentu tidak masuk akal, seiring memang saya mulai terang melihat pihak-pihak yang diduga berkepentingan ternyata lebih kuat mencengkram klien saya sendiri, dan memang sedari awal saya mulai menyadari situasi itu," kata dia.
 
Dalam tahapan sebelum mengundurkan diri, Petrus meminta klien atau keluarga memberikan kepastian terkait statusnya sebagai PH. Petrus mengaku telah meminta pihak kepolisian untuk mengusut kelompok tersebut.

"Petunjuknya sudah saya berikan, bahwa mereka adalah orang-orang yang selama ini juga tidak jauh-jauh dari saya. Ini terbaca dari bagaimana upaya provokatif itu sangat detail," ucap dia.
 
Dia pun memutuskan mengundurkan diri dalam perkara tersebut. Alasannya tujuan dari kasus ini bergeser dan terus ditunggangi.
 
"Secara pribadi, saya meminta maaf apabila selama saya bertugas menangani persoalan Mai Cenggo ini, saya pernah melontarkan kata-kata yang tidak berkenan, secara khusus kepada Bapak Benny K Harman sekeluarga berdasarkan kesimpulan yang tidak objektif atas dasar informasi yang tidak akurat," tegas Petrus.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI