Divonis Bui Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Pikir-pikir Ajukan Banding

Laporan: Bayu Primanda
Selasa, 07 Juni 2022 | 13:49 WIB
Kolonel Priyanto saat menjalani persidangan/net
Kolonel Priyanto saat menjalani persidangan/net

SinPo.id -  Kolonel Inf Priyanto akhirnya dijatuhi hukuman seumur hidup dan dipecat dari TNI. Vonis terdebut dijatuhkan lantara Priyanto dinilai terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat.

Atas putusan tersebut kubu Priyanto maupun Oditur Militer sama-sama menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Awalnya majelis hakim Brigjen Faridah Faisal menjelaskan Priyanto dapat menerima, menolak, atau pikir-pikir atas putusan yang sudah dibacakan. Hakim Faridah mempersilahkan Priyanto berdiskusi bersama tim penasihat hukumnya untuk mengajukan sikap.

"Terdakwa didampingi oleh penasihat hukum ya terdakwa mempunyai hak atas putusan ini. Pertama terdakwa bisa menyatakan menerima putusan, terdakwa bisa menyatakan menolak putusan dan menyatakan banding, yang ketiga terdakwa bisa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari," ujar ketua majelis hakim Brigjen Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/6).

"Sampai dengan tujuh hari ke depan terdakwa tidak menyatakan sikap menerima atau menolak putusan, terdakwa dianggap menerima putusan. Silakan koordinasi dengan penasihat hukumnya," sambungnya.

Priyanto Divonis Bui Seumur Hidup
Priyanto memutuskan untuk pikir-pikir untuk banding. Priyanto akan pikir-pikir selama tujuh hari.

"Pikir pikir, Yang Mulia," jelas Priyanto.

Oditur pun menyatakan hal yang sama. Oditur akan pikir-pikir atas putusan tersebut.

"Oditur juga mempunyai hak sikap yang sama, silakan oditur," ujar hakim Faridah.

"Pikir-pikir," jawab oditur.

Dalam putusannya, Kolonel Inf Priyanto divonis seumur hidup terkait perkara kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat. Selain vonis seumur hidup, Priyanto juga dipecat dari dinas TNI.

"Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar ketua majelis hakim Brigjen Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/6).

Priyanto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 333 KUJP, Pasal 333 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP. Priyanto terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, merampas kemerdekaan, serta menghilangkan mayat Handi dan Salsa.

"Menyatakan Terdakwa Kolonel Inf Priyanto secara hukum telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan berencana dilakukan secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan primer dalam dakwaan kesatu primer," jelas hakim

"Dan kedua, perampasan kemerdekaan orang lain yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua dan, ketiga, menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya yang dilakukan bersama sama," sambungnya.

BERITALAINNYA