KPK Panggil PNS-Camat Hingga Tabib Usut Kasus Pencucian Uang Bupati Nonaktif Probolinggo

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 06 Juni 2022 | 17:49 WIB
Kembali periksa saksi kasus pencucian Bupati nonaktif Probolinggo/SinPo.id
Kembali periksa saksi kasus pencucian Bupati nonaktif Probolinggo/SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tiga orang terkait kasus yang menjerat tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS).

Tim penyidik lembaga antirasuah akan memeriksa ketiga orang tersebut sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

"Hari ini (6/6) pemeriksaan saksi TPPU tsk PTS. Pemeriksaan dilakukan di Polres Kab. Probolinggo," ujar Ali Fikri melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (6/6).

Ali menjelaskan ketiganya yaitu Camat (PPATS) Puja Kurniawan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Syamsul Hadi dan Jumali Firdaus selaku pihak swasta (tabib).

Diketahui, KPK telah menetapkan Puput bersama suaminya, yang merupakan mantan anggota DPR Hasan Aminuddin (HA), sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Dalam kasus gratifikasi, Puput dan suaminya saat ini sudah berstatus terdakwa dan sudah mendapat vonis hukuman selama empat tahun penjara oleh Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur.

Selain hukuman kuruangan, Hakim juga menjatuhkan denda Rp200 juta subsider dua bulan.

Dalam perkara pencucian uang, KPK telah menyita berbagai tanah dan bangunan serta aset nilai ekonomis lainnya dengan jumlah seluruhnya senilai sekitar Rp50 miliar dalam dugaan TPPU Puput tersebut.

Puput dan Hasan Aminuddin dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Keduanya juga disangkakan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.sinpo

Komentar: