Hari Ini Jaksa KPK Bacakan Tuntutan Penyuap Bupati Langkat Nonaktif

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 06 Juni 2022 | 10:41 WIB
Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin/SinPo.id
Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin/SinPo.id

SinPo.id - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Muara Perangin Angin di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/6) ini.

Muara Perangin Angin merupakan penyuap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin terkait perkara kasus dugaan korupsi kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa.

"Benar, hari ini (6/6) Tim Jaksa KPK dijadwalkan akan membacakan surat tuntutan untuk Terdakwa Muara Perangin Angin," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali melalui ketetangan tertulis di Jakarta, Senin (6/6).

Ali menjelaskan, tim jaksa akan mengungkap seluruh perbuatan terdakwa sesuai dengan fakta persidangan yang dirangkum dalam analisa yuridis surat tuntutan.

Diketahui, sebagai pemberi suap, Muara Perangin Angin didakwa telah menyuap Terbit Rencana Perangin Angin sejumlah Rp572 juta. 

Berdasarkan surat dakwaan tim jaksa KPK, uang itu untuk memuluskan perusahaan Muara agar mendapat proyek di Langkat. Adapun, uang suap senilai Rp572 juta itu diberikan Muara kepada Terbit melalui empat orang pihak perantara. 

Keempat perantara suap tersebut yakni, Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya, Shuhanda Citra, serta Isfi Syahfitra. Proses suap-menyuap berhasil, perusahaan Muara terpilih menjadi pemenang lelang proyek di Dinas Pendidikan dan PUPR Kabupaten Langkat.

Atas perbuatannya, Muara Perangin Angin didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001.sinpo

Komentar: