KPK Setor Rp 5,5 Miliar Ke Kas Negara Uang Pengganti-Lelang Aset Empat Terpidana Korupsi

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 25 Mei 2022 | 10:46 WIB
KPK terus memaksimalkan aset recovery kasus korupsi/SinPo.id
KPK terus memaksimalkan aset recovery kasus korupsi/SinPo.id

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor ke kas negara uang sebesar Rp 5,5 miliar dari hasil penagihan pembayaran denda dan uang pengganti serta hasil lelang barang rampasan terpidana korupsi.

Pelaksanaan tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan uang tersebut didapat dari tiga perkara yang berbeda yang ditangani lembaga antirasuah.

"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono melalui biro keuangan KPK telah menyetorkan uang Rp 5,5 miliar ke kas negara sebagai hasil penagihan pembayaran denda dan uang pengganti terpidana serta hasil lelang," kata Ali Fikri melalui keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (25/5).

Ali menjelaskan yang pertama yaitu dari pelunasan pembayaran denda dan uang pengganti terpidana mantan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif sejumlah Rp 2,1 miliar.

Abdul Latif merupakan terpidana perkara suap terkait pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2017.

Selanjutnya yang kedua dari hasil lelang barang rampasan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo sejumlah Rp 2,85 miliar.

Yaya merupakan terpidana perkara suap dan gratifikasi dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID).

Selanjutnya yang ketiga dari perampasan uang sebagai barang bukti terpidana dua mantan anggota DPRD Jawa Barat masing-masing Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani sebesar Rp 592 juta.

Keduanya merupakan terpidana perkara suap terkait dana bantuan provinsi (banprov) Jawa Barat untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu. 

Ali menambahkan optimalisasi asset recovery atau pemulihan aset dari penanganan perkara korupsi oleh KPK menjadi prioritas dalam melakukan fungsi eksekusi dengan cara bertahap menagih pembayaran uang denda maupun uang pengganti dan lelang barang rampasan KPK.sinpo

Komentar: