Jalankan Perintah Presiden, Polri Geber Pemberantasan Mafia Tanah

Laporan: Wawan
Rabu, 25 Mei 2022 | 09:43 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat berkunjung ke redaksi SinPo/Ist
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat berkunjung ke redaksi SinPo/Ist

SinPo.id -  Kasus mafia tanah yang masih marak terjadi di Indonesia. Atas perintah Presiden Joko Widodo, Polri siap melaksanakan pemberantasan mafia tanah.

Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/5)

Menurur Ramadhan, Bareskrim sendiri selama ini telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) mafia tanah.

"Dengan adanya perintah Presiden, Satgas ini akan digeber lagi,"ujarnya.

"Tentu itu (mafia tanah) menjadi perhatian pimpinan Polri dalam hal ini Bareskrim melaksanakan hal-hal terkait mafia tanah, apalagi bila ada perintah dari pimpinan negara," sambung Ramadhan,
 
Ramadhan menekankan Satgas Anti Mafia Tanah selalu siaga memproses persoalan-persoalan mafia tanah di Indonesia.

Polri, kata dia, akan menerima setiap laporan masyarakat dan menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Satgas kita akan bekerja dengan stakeholder lainnya," ujar Ramadhan.

Diketahui, Presiden Joko Widodo sebelumnya memerintahkan jajaran menterinya untuk mengusut tuntas seluruh kasus mafia tanah yang terjadi di Tanah Air. Instruksi tersebut disampaikan dalam rapat terbatas yang digelar di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/5).
 
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan pemerintah akan membentuk tim lintas kementerian atau lembaga (K/L). Hal ini untuk menyelesaikan salah satu aksi kejahatan yang banyak merugikan masyarakat dan negara.
 
"Mafia tanah akan kita selesaikan dan kita sudah sepakat untuk segera membentuk tim lintas K/L, termasuk KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Untuk melakukan prosedur dan penilaian," ujar Mahfud.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI