KPK Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Helikopter AW-101
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan paksa kepada tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias Jhon Irfan Kenway (JIK) dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara Tahun 2016-2017.
Tersangka IKS alias JIK merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan Pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG) selaku pemenang proyek pengadaan helikopter AW-101.
"Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan IKS selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 Mei 2022 s/d 12 Juni 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5).
Firli menjelaskan, penahanan dilakukan setelah tim penyidik lembaga antirasuah melakukan pemeriksaan kepada 30 orang saksi dalam proses perkara tersebut.
KPK juga telah terlebih dulu melakukan pengumpulan berbagai informasi dan data terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
"KPK selanjutnya melakukan penyelidikan dan menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk kemudian meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Firli.
"Dimana dalam perkara ini KPK sebelumnya telah mengumumkan tersangka," tambahnya.
Firli menambahkan, akibat perbuatan tersangka IKS, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp224 Miliar dari nilai kontrak Rp738, 9 Miliar.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelum ditahan, KPK terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kepada tersangka IKS terkait dugaan korupsi pembelian helikopter angkut Augusta Westland (AW-101) di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/5).
"Hari ini 24/5, tim penyidik mengagendakan pemanggilan 1 orang tersangka dalam perkara dimaksud an. IKS alias JIK," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (24/5).

