Berhasil Dibongkar Polri, BBM Subsidi Di Pati Dijual Para Garong Ke Nelayan Dua Kali Lipat
SinPo.id - Tim Direktorat Tipidter Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus penyelewengan BBM bersubsidi di sejumlah daerah di Pati. Polri turut mengamankan 12 tersangka kasus tersebut.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, kasus itu terbongkar pada 18 Mei 2022 lalu. Modus para pelaku yakni dengan cara menampung BBM jenis solar bersubsidi di gudang tempat penyimpanan yang diperoleh dari sejumlah SPBU.
Mereka mengangkut solar menggunakan kendaraan yang sudah di modifikasi kemudian dikirim. Dari sejumlah SPBU tersebut, para pelaku membeli solar subsidi seharga Rp.5,150/per liter.
“Oleh para pelaku, kemudian dijual ke pemilik gudang seharga Rp 7 ribu perliternya,” ungkap Agus Andrianto kepada awak media, Selasa (24/5).
Lanjut dia, oleh para pemilik gudang, BBM solar subsidi yang telah dibeli tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil truk tangki kapasitas 24.000 liter dan 16.000 Liter dan dijual ke kapal-kapal nelayan senilai Rp 10 hingga Rp11 ribu perliternya.
Dalam kasus ini, Polri juga mengamankan kapal tanker bernama Permata Nusantara di Pelabuhan Tanjung Priok yang memuat 499 ribu liter solar diduga hasil dari proses penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan para tersangka.
Tindak pidana tersebut dilakukan para tersangka sejak tahun 2021 hingga sekarang. Diperkirakan omzet yang diraup dari kejahatannya mencapai 4 miliar rupiah.
"Ini (penindakan penyalahgunaan BBM subsidi) merupakan upaya yang terus menerus kita lakukan guna melindungi masyarakat dari perbuatan oknum yang menyalahgunakan BBM bersubsidi," pungkasnya.
Sementara Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan, pihaknya terus menerus berkoordinasi dengan Pertamina untuk melakukan monitoring distribusi hingga penjualan BBM di pasaran.
"Lewat satgas Puser Bumi, Polda Jateng bekerjasama dengan Pertamina untuk memantau BBM di pasaran. Masalah monitoring distribusi dan penyaluran BBM merupakan salah satu arahan penting Kapolri dan ini tentunya ini wujud pelaksanaan dari kebijakan Presiden,” kata Kapolda.
Atas perbuatannya dalam menyalahgunakan BBM solar bersubsidi pemerintah, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 milyar rupiah.

