KPK Beri Pembekalan Antikorupsi Ke Jajaran Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 24 Mei 2022 | 11:57 WIB
KPK edukasi pegawai KLHK antikorupsi/SinPo.id
KPK edukasi pegawai KLHK antikorupsi/SinPo.id

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan Pembekalan antikorupsi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan jajaranya sebagai program Penguatan Antikorupsi bagi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) tahun 2022.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding menjelaskan kegiatan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Dalam upaya pencegahan korupsi, KLHK dan KPK telah bekerja sama dalam sejumlah program dan kajian yang dilakukan KPK. Salah satunya terkait Kajian Sistem Tata Kelola Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada tahun 2018," kata Ipi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (25/4).

Ipi menjelaskan, dalam kajian tersebut, KPK mendapati ada tujuh permasalahan utama yang terjadi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sehingga perlu dilakukan perbaikan sistem pada tata kelola lingkungan hidup. 

Antara lain terkait belum selesainya instrumen perencanaan lingkungan hidup, belum semua instrumen pengendalian ditetapkan dan dapat diimplementasikan, kebijakan yang tidak dapat diimplementasikan dan tidak dapat menyelesaikan permasalahan.

"Tidak ada kebijakan transisi dalam mengatasi keterlanjuran pembangunan yang berdampak pada lingkungan (breakthrough policy), dilema kebijakan, lemahnya pengawasan, dan lemahnya penegakan hukum," ungkapnya.

Selain itu, lanjut Ipi, dari kajian tersebut KPK juga telah memberikan rekomendasi. Di antaranya mendorong penyusunan RPJMN 2020-2024 yang bernuansa perlindungan terhadap lingkungan hidup, mengoptimalkan instrumen kebijakan untuk pengendalian LH, join monitoring perbaikan tata kelola renaksi sampah di laut, Citarum Harum, Jakstranas dan Jakstrada Sampah.

"Emisi rumah kaca, dan limbah medis; penguatan pengawasan dan penegakan hukum; dan pembangunan sistem antikorupsi dalam penyusunan perizinan bidang lingkungan (IPPLH) seperti mekanisme pengaduan masyarakat/complaint, WBS, SPI, dan JAGA," ujarnya.

Ipi menambahkan, jauh sebelum kajian tersebut, KPK juga telah melakukan sejumlah intervensi pada sektor SDA sebagai wujud perhatian serius KPK pada sektor ini. Beberapa kajian di antaranya Kajian Sistem Perencanaan dan Pengawasan Kawasan Hutan, Kajian Kebijakan Pengusahaan Batubara.

"Kemudian kajian Sistem Pengelolaan PNBP Minerba, Kajian Sistem Perizinan SDA, NKB Percepatan Pengukuhan Kawasan Hutan, Kajian Sistem Pengelolaan Ruang Laut dan Sumber daya Kelautan, hingga Kajian Pengelolaan Sampah Untuk Energi Listrik Terbarukan pada 2019," pungkasnya.

Program ini merupakan kelanjutan program yang sama di tahun 2021. PAKU Integritas merupakan salah satu program pendidikan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan antikorupsi khusus bagi para penyelenggara negara di kementerian/lembaga. 

PAKU Integritas meliputi dua kegiatan utama, yaitu Pembekalan Antikorupsi (Executive Briefing) bagi penyelenggara negara beserta pasangannya dan Diklat Pembangunan Integritas bagi para penyelenggara negara. Executive Briefing pada PAKU Integritas 2022 akan diselenggarakan dalam 9 seri yang melibatkan total 17 kementerian/lembaga/pemda.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI