Update: Pria Bacok Kakak Ipar Pacar Gegara Rokok Di Bekasi Terancam Hukuman Mati

Laporan: Samsudin
Selasa, 24 Mei 2022 | 09:19 WIB
Pria bacok kakak ipar pacar di Bekasi terancam hukuman mati/net
Pria bacok kakak ipar pacar di Bekasi terancam hukuman mati/net

SinPo.id - Pemuda bernama Ainul Yakin (25) yang secara sadis membacok kakak ipar pacaranya, Muhammad Yunus Septiadi (25) hingga tewas di Gang Zeng RT 14/2, Bintara, Kota Bekasi belum lama ini terancam hukuman mati.

Kapolsek Bekasi Kota, Kompol Shalahuddin mengatakan bahwa pelaku dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

"Ancaman Pasal 340 itu seumur hidup dan maksimal hukuman mati," kata Kompol Shalahuddin, kepada media, kemarin.

Shalahuddin menerangkan, pembacokan yang menyebabkan Muhammad Yunus tewas, karena Ainul tersinggung ditegur dengan kasar oleh korban, karena merokok di dalam rumah.

"Pada saat dia merokok di dalam rumah itu, nah ditegur oleh korban. Teguran itu kasar yang membuat dia (pelaku) tidak suka," katanya.

Pelaku yang tidak terima ditegur dengan kasar, ia pun kembali keesokan harinya dengan membawa senjata tajam berupa celurit. Saat korban berada di luar rumah, pelaku langsung membacok korban sebanyak empat kali.

"Pelaku sakit hati, datang kembali dengan membawa celurit. Korban langsung dihajar menggunakan celurit itu. Kurang lebih ada 4 kali dia ngebacok," katanya.

Pelaku yang melihat korban terkapar bersimbah darah itu, langsung berusaha melarikan diri. Namun beruntung warga setempat berhasil mengamankan pelaku.

Saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi Kota.

"Kasus sudah di limpahkan ke Polres Metro Bekasi Kota," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI